Kompas TV regional peristiwa

Anak Jebloskan Ibu ke Penjara karena Tak Terima Pakaiannya Dibuang

Kompas.tv - 9 Januari 2021, 10:12 WIB
anak-jebloskan-ibu-ke-penjara-karena-tak-terima-pakaiannya-dibuang
S menerima surat perintah penahanan dirinya dari Polres Demak atas laporan anaknya, A. (Sumber: Kompas.com)

DEMAK, KOMPAS.TV - Seorang anak menjebloskan ibu ke penjara karena telah membuang pakaiannya dari dalam lemari.

Adalah A, seorang remaja berusia 19 tahun, yang melaporkan ibunya S (36) ke pihak kepolisian atas dasar penganiayaan.

Atas laporan tersebut kini S mendekam di dalam penjara.

S juga terancam hukuman penjara selama 5 tahun terkait KDRT yang dilakukannya kepada A.

"Pelaku kita jerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 tentang Penganiayaan," kata Kabagops Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono, Jumat (8/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Eks Pengurus Gereja yang Cabuli Anak-Anak Divonis 15 Tahun Penjara, Azas Tigor: Sudah Tepat

Duduk Perkara

Sang ibu, S, yang ditemui wartawan di Mapolres Demak menuturkan duduk perkara yang membuatnya diperkarakan oleh anak kandungnya.

Kasus ini merupakan buntut dari perceraiannya dengan suaminya. Selama ini, A, memilih ikut mantan suaminya yang kini tinggal di Jakarta.

Pada suatu saat mantan suami dan S datang ke Demak. A ingin mengambil semua pakaiannya yang tertinggal di rumah.

Namun sang ibu mengaku telah membuangnya. Pasalnya S jengkel, karena akibat perceraian rumah tangganya, A sangat membencinya sebagai ibu.

Baca Juga: Pemilik Rumah dan 3 Satpam Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Aniaya Maling

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel, semua pakaiannya saya buang," kata S.

Akibat tindakan itu, S dan A terlibat pertengkaran. A disebut sangat marah dan mendorong S.

"Refleks saya pegang kerudungnya, wajahnya kena kuku saya," tutur S.

Merasa mendapat perlakuan kekerasan di wajahnya, A pun melaporkan ibunya ke polisi atas dasar penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Pemerkosa Anak Dibebaskan dari Penjara, Warga Marah dan Melemparinya dengan Telur

Polres Demak mengaku telah memediasi persoalan antara ibu dan anak ini dengan baik. Namun A bersikukuh melanjutkan laporannya ke ranah hukum.

Atas laporan A, dengan ancamanan hukuman 5 tahun penjara, S pun digelandang ke dalam bui oleh aparat kepolisian.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x