JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan investigasi insiden penembakan 6 Laskar Khusus FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan dari investigasi tersebut terdapat rangkaian yang menjelaskan adanya pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Pembuntutan ini sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan.
Baca Juga: Investigasi Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM di Insiden Penembakan 6 Laskar FPI
“Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait keberadaan Rizieq Shihab,” ujar Choirul dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Choirul menambahkan dalam investigas tersebut didapatkan fakta telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab yang dilakukan oleh petugas yang dinyatakan oleh kepolisian bukan dari anggota polisi sejak dari Kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga ke Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 4 Desember 2020.
Hasil pemeriksaan saks-saksi dari kepolisian, FPI, masyarakat di lokasi keadian hingga keluarga korban serta hasil analisa rekaman CCTV dan analisis rekaman percakapan atau viocenote, teridentifikasi sejumlah kendaraan roda empat yang diduga melakukan pembuntutan terhadap Rizieq dan rombongan sejak dari Kawasan Sentul, Bogor, hingga Tanggal 7 Desember 2020 dini hari.
Detail kendaraanya yakni Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 1739 PWQ; Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi B 1278 KJD; Mobil petugas dengan Nomor Polisi B 1542 POI.
Baca Juga: Kontras Menolak Hasil Rekonstruksi Polisi Terkait Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI
Kemudian Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi K 9143 EL; Xenia warna silver dengan Nomor Polisi B 1519 UTI; Land Cruiser dengan nomor polisi yang belum teridentifikasi.
Kendaraan jenis Avanza Silver K 9143 EL, Xenia B 1519 UTI dan B 1542 POI serta Land Cruiser diakui sebagai kendaraan petugas polisi yang pada tanggal kejadian sedang melakukan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab.
Sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza B 1739 PWQ dan B 1278 KJD yang menurut keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan Rizieq Shihab, tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.
“Mobil rombongan MRS (Rizieq Shihab) dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur. Pergerakan iringan mobil masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan;” ujar Choirul.
Baca Juga: Hasil Lengkap Komnas HAM Periksa Polisi Soal Penembakan Laskar FPI
Ivestigasi Komnas HAM ini dilakuakan sejak 7 Desember 2021 atau setelah insiden penembakan terhadap 6 laskar khusus FPI terjadi.
Selama proses investigasi Komnas Ham melakukan peninjauan langsung lokasi peristiwa, permintaan keterangan dari seluruh pihak dan saksi di lokasi, permintaan dan pengambilan barang bukti.
Selanjutnya proses pemeriksaan dan pengujian barang bukti hingga pendalaman ahli forensik kedokteran, forensik senjata dari Pindad dan psikologi forensik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.