Kompas TV nasional hukum

Investigasi Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM di Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Kompas.tv - 8 Januari 2021, 17:53 WIB
investigasi-komnas-ham-ada-pelanggaran-ham-di-insiden-penembakan-6-laskar-fpi
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil investigasi penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan investigasi ini dilakuan dengan sangat komprehensif dengan merangkum seluruh keterangan dari kepolisian, FPI, saksi di lokasi kejadian, keluarga korban serta barang bukti yang dikumpulkan mulai dari sebelum hingga peristiwa penembakan 6 laskar FPI.

Choirul menyatakan dari investigasi tersebut Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran Ham dalam insiden penembakan 6 laskar FPI.

Baca Juga: Insiden Anggota FPI Tewas, Komnas HAM Periksa Polisi dan Gelar Reka Ulang Penembakan

Pelanggaran itu terjadi dalam tewasnya 4 Laskar FPI oleh aparat kepolisian. Komnas HAM menyebutnya sebagai peristiwa Kerawang.

Hasil keterangan saksi terlihat  petugas melakukan kekerasan terhadap 4 orang yang masih hidup, memerintahkan jongkok dan tiarap. Namun setelah itu 4 orang yang diktahui merupakan Laskar FPI dikabarkan tewas.

Komnas HAM menilai kepolisian tidak berupaya untuk menghindari jatuhnya korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI.

"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," ujar Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Polisi Soal Penembakan Anggota FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek

Choirul menambahkan atas insiden tersebut Komnas HAM memberikan rekomendasi tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi keadilan.

Komnas HAM juga ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.

"Proses hukum tidak boleh dilakukan di internal, harus peradilan umum. harus dilakukan pendalam penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B1278 KGB," jelas Choirul.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x