Kompas TV nasional sosial

Destinasi Wisata - Fasilitas Umum di DKI Jakarta yang Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 24 Desember 2020, 13:26 WIB
destinasi-wisata-fasilitas-umum-di-dki-jakarta-yang-ditutup-selama-libur-natal-dan-tahun-baru
Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru. (Sumber: Instagram Pemprov DKI Jakarta.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru. Penutupan ini sebagai langkah untuk melindungi masyarakat Jakarta dan antisipasi lonjaka kasus Covid-19.

Hal ini disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui laman Instagram resmi miliknya, @dkijakarta, Rabu (23/12/2020).

"Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat Jakarta, dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, destinasi wisata di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta tutup," seperti tertulis dalam unggahannya.

Baca Juga: Ancol Tutup Operasional di Libur Natal dan Tahun Baru

Penutupan destinasi wisata ini berlaku pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020, dan Jumat 1 Januari 2021.

Berikut destinasi wisata yang ditutup.

1. Taman Margasatwa Ragunan.
2. Taman Impian Jaya Ancol.
3. Taman Mini Indonesia Indah.
4. Taman Ismail Marzuki.
5. Taman Benyamin Sueb.

6. Museum Sejarah Jakarta.
7. Museum Taman Prasasti.
8. Museum MH Thamrin.
9. Museum Joang '45.
10. Museum Seni Rupa dan Keramik.
11. Museum Tekstil.
12. Museum Wayang.
13. Museum Bahari.

14. Pulau Cipir.
15. Pulau Kelor.
16. Pulau Onrust.

17. Gedung Kesenian Jakarta.
18. Wayang Orang Bharata.
19. Miss Tjijih.
20. Gedung Latihan Kesenian (5 Wilayah Kota).
21. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet.
22. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Jangan Asal ke Puncak Bogor Tanpa Rapid Test, Anda Bakal Dicegat 9 Titik Posko

Selain destinasi wisata, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penutupan dan pengendalian ketat terhadap fasilitas umum atau tempat publik di lima wilayah kotamadya.

Berikut daftarnya.

Jakarta Barat
1. Kawasan Kota Tua (Penutupan).
2. Kawasan Sentra Primer Barat (Penutupan).
3. Taman Cattleya (Penutupan).
4. Seluruh RPTRA (Penutupan).

5. Fasilitas Olahraga Taman (Penutupan).
6. Loksem (Penutupan).
7. Seluruh Pasar Jaya (Penutupan).
8. RPTRA Kalijodo (Pengendalian Ketat).

Jakarta Selatan
1. Taman Tebet Jl Tebet Barat Raya (Penutupan).
2. Taman Tebet Jl Tebet Timur Raya (Penutupan).
3. Kawasan Taman Ayodya (Penutupan).
4. Kawasan Mahakam (Penutupan).
5. Kawasan Bulungan (Penutupan).

6. Danau Cavalio (Penutupan).
7. Taman Kolong Semanggi (Pengendalian Ketat).
8. Taman Sport Budaya Dukuh Atas (Pengendalian Ketat).
9. Kawasan Antasari (Pengendalian Ketat).
10. Kawasan Senopati (Pengendalian Ketat).

11. Kawasan Kemang (Pengendalian Ketat).
12. Kawasan Tebet (Pengedalian Ketat).
13. Kawasan Sudirman (Pengedalian Ketat).
14. Pujasera TMP Kalibata (Pengendalian Ketat).
15. TMPN Kalibata (Pengendalian Ketat).

Baca Juga: Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ragunan Tutup Tiga Hari



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x