Kompas TV nasional sosial

Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ragunan Tutup Tiga Hari

Kompas.tv - 20 Desember 2020, 21:02 WIB
selama-libur-natal-dan-tahun-baru-ragunan-tutup-tiga-hari
Pengasuh hewan saat memberikan makan Gorila di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Timur, Rabu (20/3/2019). Makanan yang diberikan adalah jenis buah-buahan dan sayuran. (Sumber: Kompas.com/Garry Lotulung)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat liburan Natal dan Tahun Baru 2021 nanti, Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, akan tutup selama tiga hari.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Libur Natal dan Tahun Baru Taman Margasatwa Ragunan Tidak Terima Kunjungan

Hal itu sebagaimana diungkapkan Pengelola Promosi dan Pengembangan Usaha Taman Margasatwa Ragunan, Ketut Widarsana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Penutupan Taman Margasatwa Ragunan sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

“Sesuai arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bahwa Ragunan tutup 3 hari, yaitu tanggal 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,” kata Ketut.

Dalam pengumuman resmi sebelumnya, Taman Margasatwa Ragunan menutup operasional pada tanggal 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. 

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur pada Rabu 16 Desember 2020. 

Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Instruksi tersebut berisi tentang kewajiban 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. 

Baca Juga: Di Akhir Libur Panjang, Warga Padati Kawasan Ragunan

Dalam Instruksi Gubernur itu, khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.

Kepala Dinas Pariwisata diminta agar menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, untuk usaha pariwisata seperti tempat makan, kafe, restoran, dan tempat wisata lainnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x