Kompas TV nasional hukum

Penyidik Kembali Undang Putri dan Mantu Rizieq Shihab Buat Klarifikasi Acara Resepsi di Markas FPI

Kompas.tv - 24 November 2020, 17:40 WIB
penyidik-kembali-undang-putri-dan-mantu-rizieq-shihab-buat-klarifikasi-acara-resepsi-di-markas-fpi
Acara resepsi pernikahaan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab dan menantunya Irfan Alaydrus, Sabtu di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). (Sumber: Instagram Titiek Soeharto)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri bakal mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab dan menantunya Irfan Alaydrus.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan undangan untuk kepentingan tahapan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan dugaan tindak pidana pada acara resepsi pernikaah Syarifah dan Irfan, di Markas FPI, Sabtu (14/11/2020).

Awi berharap keduanya dapat menghadir undangan penyidik untuk mengklarifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam acara tersebut.

Baca Juga: FPI Sebut Rizieq Shihab Hanya Undang 30 Orang di Acara Pernikahan Putrinya

“Kalau warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya kami berharap bisa datang untuk klarifikasi ada tidaknya pelanggaran prokes. Kalau tidak datang memang tidak ada konsekuensinya," ujar Awi saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengundang Syarifah Najwa Syihab dan Irfan Alaydrus pada Jumat (20/11/2020). Namun pengantin baru ini tidak menghadiri undangan.

Kuasa hukum  Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya telah menyampaikan perihal absennya putri dan menantu Rizieq Shihab tersebut kepada penyidik.

Aziz menyatakan, keduanya tidak menghadiri undangan lantaran sedang ada keperluan lain. Ia juga mengingatakan tidak hadirnya Syarifah Najwa Syihab dan Irfan Alaydrus tidak berpengaruh pada konsekuensi hukum.

Baca Juga: Terkait Adanya Kerumunan Massa, HRS Center: Pernikahan Putri Rizieq Shihab Tidak Langgar Pidana

“Ada undangan untuk klarifikasi terkait ada laporan informasi dugaan tindak pidana Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP. Jadi bahasanya diundang, bukan panggilan polisi. Namanya diundang boleh datang boleh nggak,” ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x