Kompas TV nasional hukum

Terima Berkas Kasus Djoko Tjandra, KPK Bakal Selidiki Keterlibatan Pihak Lain

Kompas.tv - 23 November 2020, 16:47 WIB
terima-berkas-kasus-djoko-tjandra-kpk-bakal-selidiki-keterlibatan-pihak-lain
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas kasus Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

"Saat ini tim supervisi KPK telah menerima berkas dokumen baik itu dari Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri sebagaimana permintaan dari KPK beberapa waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataannya yang diterima Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa, Senin (23/11/2020).

Dari kasus cessie Bank Bali ini, KPK akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana yang dilakukan mantan buronan Djoko Tjandra.

"Berikutnya tim supervisi akan melakukan telaahan dan kajian, apakah kemudian di dalam konstruksi perkara di dokumen tersebut ada kemungkinan tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak lain sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Ali.

Baca Juga: Djoko Tjandra Heran Polisi Dapat Sejumlah Nomor Teleponnya yang Sudah Tidak Dipakai Puluhan Tahun

Tim supervisi juga, sambung Ali, terus mengikuti perkembangan pembuktian di dalam proses perkara yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, ada sejumlah nama yang terlibat. Mulai dari oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, hingga mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara yang dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf a dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (16/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Komjak Minta Kejagung Dapat Penuhi Permintaan KPK soal Dokumen Kasus Djoko Tjandra

Adapun pasal yang dimaksud terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal itu berbunyi, "Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti."

Nawawi menyatakan, pihaknya akan langsung mendalami informasi yang disertai bukti yang disampaikan masyarakat terkait kasus Djoko Tjandra dan pengembangannya, terutama terkait dugaan keterlibatan politisi lain dalam perkara tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x