Kompas TV nasional peristiwa

MUI: Kerja Keras 10 Bulan Tanggulangi Covid-19 Hancur oleh Kerumunan

Kompas.tv - 23 November 2020, 16:32 WIB
mui-kerja-keras-10-bulan-tanggulangi-covid-19-hancur-oleh-kerumunan
Wakil Ketua Satgas Covid-19 dan Wasekjen MUI Najamuddin Ramly saat menyerahkan secara simbolik paket bantuan sembako, Rabu (6/5/2020). Penyerahan bantuan tahap kedua ini sebanyak 473 paket sembako yang didistribusikan ke ustadz, guru ngaji, marbut, serta warga terdampak Covid-19. (Sumber: Satgas Covid-19 MUI)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan terjadinya kerumunan massa yang memperbesar risiko penularan Covid-19 dan menyerukan kasus serupa tidak terulang.

Baca Juga: Jelang Munas X MUI, Seluruh Peserta Jalani Tes Swab PCR

Wasekjen MUI Nadjamuddin Ramly mengatakan, peristiwa kerumunan itu tak ubahnya seperti hendak menghancurkan kerja keras semua pihak dalam 10 bulan terakhir dalam menanggulangi pandemi.

“Kita sangat menyesalkan, kerja keras sepuluh bulan dihancurkan oleh kegiatan-kegiatan kerumunan dalam satu pekan terakhir,” ujarnya secara tegas dalam Rapat virtual Satgas Penanganan Covid-19 yang diikuti lebih dari 500 peserta, Minggu (22/11/2020) malam.

Pertemuan online itu diikuti unsur Satgas berbagai daerah, BPBD, unsur TNI/Polri dan Dinas Kesehatan, utamanya yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. 

Rapat rutin setiap hari minggu malam ini sudah berlangsung sejak Maret 2020 dan dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo.

Menjadi istimewa, karena rapat juga menghadirkan para tokoh agama. 

Selain unsur pimpinan MUI, juga hadir perwakilan dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, organisasi keagamaan Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.

MUI, menurut Ramly, berkomitmen terus mendukung dan meminta Satgas mengedepankan aksi penyelamatan jiwa manusia. 

Baca Juga: Meskipun di Tengah Pandemi, MUI Tetap Akan Gelar Munas X di Jakarta

“Umat Islam tahu betul, untuk dan atas nama penyelamatan jiwa manusia, yang wajib pun bisa diringankan. Wajib sholat jumat di masjid bisa dilakukan di rumah. Idul Fitri di lapangan, bisa di rumah. Wajib merapatkan shaf saat shalat berjamaah, bisa diatur menjadi berjarak. Itu semua atas nama dan demi penyelamatan manusia. Dalilnya pun jelas, baik dalil naqli maupun dalil aqli. Baik yang bersumber dari Alquran dan hadits maupun pemikiran ulama,” kata Ramly menegaskan.

Ramly menyebut, tak kurang dari 12 fatwa sudah dikeluarkan MUI terkait situasi pandemi. 

Antara lain, tata cara sholat bagi tenaga kesehatan yang tengah melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19. 

Berikutnya, fatwa mengenai pemulasaraan jenazah Covid-19, lalu sholat idul fitri dan sholat idul adha di rumah masing-masing, dan banyak fatwa lain.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x