JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI).
Tiga tersangka baru tersebut yakni mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Lasamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: 3 Purnawirawan TNI Diperiksa KPK Soal Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Ini Nama-namanya
Alex mengatakan, ketiga tersangka ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017 dengan modus kontrak fiktif.
Mereka diduga menerima dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.
Rinciannya, Arie menerima Rp9.172.012.834, Didi menerima Rp10.805.119.031, dan Ferry menerima Rp1.951.769.992.
Penulis : Johannes Mangihot