Kompas TV regional berita daerah

Asesmen Medis Korban Tindak Pidana Terorisme

Kompas.tv - 15 Oktober 2020, 14:29 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

Denpasar, KOMPASTV - Tim percepatan penanganan korban terorisme masa lalu dari lpsk melakukan asesmen medis terhadap korban terorisme di indonesia, rabus pagi. Sebanyak 15 korban luka , baik luka ringan, luka sedang hingga luka berat akibat aksi terorisme ini menjalani proses asesmen .

Proses asesmen ini dilakukan dengan mendatangkan dokter forensik, untuk memeriksa luka bekas terorisme di tubuh korban, langkah ini untuk memberikan kompensasi terhadap korban terorisme sesuai dengan undang undang nomor 5 tahun 2018 dan pp nomor 35 tahun 2020.

Proses asesmen juga dilakukan terhadap wni yang menjadi korban meninggal dunia akibat terorisme, bagi korban meninggal dunia, proses asesmen dilakukan secara administrasi dengan mendatangi kediaman korban.

Korban tindak pidana terorisme di masa lalu yang akan mendapatkan kompensasi. Mereka terlibat antara lain dalam peristiwa bom bali I tahun 2002, bom di hotel JW Marriot dan ritz carlton jakarta tahun 2003, bom di kedutaan besar australia di jakarta tahun 2004, peristiwa bom bali ii tahun 2005 dan bom di kawasan thamrin tahun 2016.

#pidana #terorisme #kesehatan #korbanterorisme #traumatik



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x