Kompas TV regional hukum

Divonis Bebas, Wanita yang Tagih Utang Rp 70 Juta ke Istri Kombes Polisi Jatuh Pingsan

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 01:46 WIB
divonis-bebas-wanita-yang-tagih-utang-rp-70-juta-ke-istri-kombes-polisi-jatuh-pingsan
Febi Nur Amelia, perempuan cantik yang jadi terdakwa gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut-sebut istri Kombes Ilsarudin divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di PN Medan, Selasa (6/10/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Penulis : Tito Dirhantoro

MEDAN, KOMPAS TV - Febi Nur Amelia, wanita yang meminjamkan uangnya kepada Fitriani Manurung, istri dari polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes akhirnya dapat bernafas lega.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, wanita berusia 29 tahun itu divonis tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa (Febi Nur Amelia) dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Istri Kombes Utang untuk Beli Tas Istri Petinggi Mabes Polri, Usai Pinjam Uang Pura-pura Tak Kenal

Menurut Sri, pihaknya menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik seperti tuduhan Fitriani Manurung.

“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” ujarnya.

Usai pembacaan vonis tersebut, Febi bersama kuasa hukumnya berencana meninggalkan ruang sidang. Namun, ketika baru jalan beberapa langkah,  Febi tiba-tiba jatuh dan pingsan. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejak persidangan berlangsung Febi memang tampak kurang fit. Dia pun sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung. 

Baca Juga: Istri Kombes Utang untuk Beli Tas Istri Petinggi Mabes Polri, Usai Pinjam Uang Pura-pura Tak Kenal

Setelah diusapkan minyak kayu putih, Febi akhirnya perlahan mulai sadar dan dipapah untuk keluar dari gedung PN Medan. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat wanita beusia 29 tahun bernama Febi Nur Amelia menagih utang sebesar Rp 70 juta kepada Fitriani Manurung. 

Menurut keterangan Febi, uang itu digunakan untuk membeli tas bermerek. Selanjutnya, barang itu akan diberikan kepada istri dari petinggi polisi di Mabes Polri.

"Saat itu saya diminta untuk mentransfer uang karena dia ingin membelikan tas untuk istri petinggi Polri di Mabes Polri," ujar Febi.

“Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp 70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x