Kompas TV nasional pilkada serentak

Pemilihan Suara Pilkada 2020 Diperketat, Pemerintah Buka Wacana Ada TPS Keliling

Kompas.tv - 23 September 2020, 05:20 WIB
pemilihan-suara-pilkada-2020-diperketat-pemerintah-buka-wacana-ada-tps-keliling
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus berupaya mencegah munculnya klaster baru di perhelatan Pilkada 2020. 

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan yakni memperketat protokol kesehatan dalam pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020.

Pemerintah juga mempertimbangkan pemungutan suara terhadap kelompok rentan terhadap penularan Covid-19.

Baca Juga: Ini Permintaan Pemerintah Pada Partai Politik Demi Cegah Klaster Pilkada

"Mungkin nanti akan ada juga TPS keliling dan sebagainya," ujar Mahfud saat rapat virtual bersama seluruh Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).

Lebih lanjut Mahfud juga mengingatkan partai politik dapat berkomitmen dalam penegakan disiplin dan penegakan hukum sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020  tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menurutnya Parpol mempunyai peran besar mengarahkan para pengurus dan kadernya yang mengikuti Pilkada 2020 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan turut membantu pengakan disiplin serta penegakan hukum.

Tahapan Pilkada ini, sambung Mahfud, Polri didukung TNI, Satpol PP dan Pemda akan melakukan penekatan disiplin dan hukum sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor 3 tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Bisa Kena Pidana

Dalam Maklumat Kapolri 3/2020 ada perintah untuk penegakan hukum, termasuk hukum Pidana.

Dasar hukum pidana untuk menjerat para pelanggar merujuk pada KUHP, UU Karantina Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular dan aturan perundang-undangan lainnya. 

"Penegakan pidana bersifat ultimum remedium atau tindakan terkahir jika langkah persuasif sudah tidak bisa lagi dilakukan karena selalu dilangar," ujar Mahfud.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x