Kompas TV regional berita daerah

Kapolda Kalsel Tegaskan Pelanggar Bisa Dipenjara Jika Tetap Tidak Patuh Protokol Kesehatan

Kompas.tv - 21 September 2020, 19:51 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Nico Afinta melepas Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS) Polda Kalsel, di Lapangan Mapolda Kalsel, Senin (21/9/2020).

Dalam arahannya Kapolda Kalsel menyampaikan Operasi Yustisi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI atas dasar masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.

Operasi Yustisi dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres Jajaran Polda Kalsel selama 14 hari kedepan dengan tujuan untuk mencegah berkembangnya Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kalimantan Selatan.

Operasi Yustisi ini mengerahkan personil Direktorat Samapta, Direktorat Lantas dan Polres Jajaran Polda Kalsel bersama-sama dengan TNI, Sat Pol PP dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pelanggar Nekat Kabur Hindari Razia Masker Dengan Manuver Berbahaya

Tim akan memfokuskan ke 3 (Tiga) sasaran meliput Orang, Tempat dan Kegiatan.

Terhadap Orang, petugas akan melakukan pemeriksaan kepada siapa saja yang sedang melaksanakan isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.

Sedangkan untuk Tempat, petugas akan menyasar tempat keramaian seperti Pasar, Terminal, Penyeberangan Fery maupun tempat-tempat lainnya.

Sementara untuk Kegiatan, petugas menyasar tempat berkumpulnya massa seperti kafe yang buka melebihi batas waktu, adanya live musik, serta kegiatan yang tidak ada pemberitahuan kepada petugas.

“Mari kita laksanakan kegiatan ini secara terus menerus, karena kita sebagai ujung tombak dan menjadi harapan Penegak Disiplin Kesehatan Covid-19 dalam Operasi Yustisi ini,” harap Kapolda Kalsel.

Baca Juga: Wanita Mabuk Lem Kepergok Petugas Saat Sedang Razia Masker

Sementara untuk sanksi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, Alumni Akpol 1992 ini menegaskan bahwa seluruh wilayah di Kalimantan Selatan telah memiliki Peraturan Kepala Daerah masing-masing.

Yaitu peraturan tentang Penerapan Kedisiplinan Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam peraturan tersebut dikenakan sanksi sosial, denda bahkan apabila warga tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, Kapolda menegaskan pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara.

“Sanksi pidana penjara akan diberikan bagi siapapun juga yang tidak mematuhi Peraturan Walikota/Bupati tentang protokol kesehatan Covid-19, dan saya instruksikan kepada para Kapolres/Ta bahwa Polda Kalsel, TNI dan Satgas Penanganan Covid-19 akan bertindak tegas kepada siapa pun yang tidak patuh protokol kesehatan ini,” tegas Irjen Pol Nico Afinta.

Baca Juga: Razia Masker di Banjarmasin, Sanksi Juga Berlaku Bagi Pengemudi Mobil Tak Bermasker

Pelepasan Tim Pedas ini juga dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si., Pejabat Utama Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin, Kapolres Banjarbaru, Kapolres Banjar dan Kapolres Batola.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberi atensi khusus untuk wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut (Tala) dan Barito Kuala (Batola).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x