Kompas TV bisnis kebijakan

Anies Terapkan Rem Darurat, Aplikator Ojol Masih Tunggu Pergub

Kompas.tv - 10 September 2020, 19:16 WIB
anies-terapkan-rem-darurat-aplikator-ojol-masih-tunggu-pergub
Ilustrasi: pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Dua aplikator ojek online, Grab dan Gojek masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan rem darurat yakni menerapkan kembali PSBB total.

Hingga saat ini dua aplikator ojol itu belum mendapat surat resmi mengenai keputusan Pemprov DKI Jakarta yang kembali memberlakukan PSBB total.

Diketahui, saat PSBB berjalan, ojol dilarang menarik penumpang dan hanya diperbolehkan mengambil order barang.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Lagi, Berikut 7 Poin Rem Darurat Anies Baswedan

Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq menjelaskan pihaknya sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan diambil, sebelum surat resmi PSBB total dari Pemprov DKI turun.

Menurut Uun, saat ini pihaknya belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemprov DKI terkait operasional ojol pada saat PSBB total.

Senada dengan Grab, Gojek masih menunggu Pergub DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang.

Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan siap untuk menaati peraturan pusat dan daerah.

Baca Juga: Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Ketat, Operasional KRL Masih Normal

Menurutnya sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasional dan mengikuti kondisi serta kebutuhan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu, Gojek kata Nila, mewajibkan seluruh ekosistem termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K).

Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).

"Kami juga melengkapi inovasi tersebut dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh," ujar Nila, Kamis (10/9/2020). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nekat Jadi Relawan, Driver Ojol Ini Beberkan Efek Usai Disuntik Vaksin Sinovac

Saat pemberlakuan PSBB awal April, Grab dan Gojek menonaktifkan layanan transportasi roda dua. Simbol motor sempat hilang pada pada aplikasi kedua perusahaan tersebut.

Gojek dan Grab perusahaan kembali mengaktifkan layanan GoRide dan GrabBike pada 8 Juni 2020, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 tahun 2020, yang salah satunya mengizinkan ojek online dapat kembali membawa penumpang.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x