Kompas TV nasional pilkada serentak

Bawaslu Sebut 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020

Kompas.tv - 7 September 2020, 13:19 WIB
bawaslu-sebut-243-daerah-langgar-protokol-kesehatan-saat-pendaftaran-pilkada-2020
Ilustrasi Sekretariat Bawaslu Kalsel Lakukan Evaluasi Agar Kegiatan Tahapan Pilkada Tepat Waktu dan Sasaran (Sumber: Humas Bawaslu Kalsel)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama masa pendaftaran Pilkada serentak 2020 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal pasangan calon (bapaslon).

Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, pelanggaran protokol kesehatan terjadi di hampir seluruh daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: BAWASLU Temukan Sejumlah Pelanggaran PERSODUR COKLIT

"Pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah. Jumlah bapaslon yang melanggar ada 316," tutur Fritz kepada awak media, Senin (7/9/2020).

Fritz pun merinci 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9). 

Kemudian sebanyka 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9/2020) kemarin.

Namun demikian, Bawaslu tak bisa menindak walaupun hampir separuh dari total bapaslon melakukan pelanggaran protokol Covid-19.

Fritz menjelaskan, Bawaslu baru bisa turun tangan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon pada Rabu (23/9/2020).

Oleh karena itu, Fritz berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan terhadap pelanggaran tersebut.

Sehingga, dengan demikian, Pilkada yang telah dijadwalkan dapat tetap berlangsung di masa pandemi ini.

Baca Juga: Pendaftaran Pilkada 2020, KPU Sebut 37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

"Ini tugas KPU/Bawaslu, tapi ketegasan kepolisian, TNI, Satpol PP, Kemendagri, dan Satgas Covid-19 melaksanakan Pilkada tahun 2020," kata Fritz.

Sebelumnya, Penerapan regulasi protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dinilai belum tegas.

Sehingga diperlukan ketegasan dan sanksi agar seluruh pihak menaati protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi saat dihubungi awak media, Senin (7/9/2020). 

"PKPU Nomor 6 Tahun 2020, misalnya, sudah ada perintah kepada semua pihak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. PKPU jelas memberikan kata-kata, bahwa wajib. Tapi pelanggaran protokol kesehatan tidak tegas, tidak jelas," tutur Arwani, Senin.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x