Kompas TV nasional peristiwa

Menkopolhukam Mahfud MD Tunjuk Benny Mamoto Jadi Ketua Harian Kompolnas

Kompas.tv - 19 Agustus 2020, 16:47 WIB
menkopolhukam-mahfud-md-tunjuk-benny-mamoto-jadi-ketua-harian-kompolnas
Pelantikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa bakti 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/2020). (Sumber: YouTube: Sekretariat Presiden)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik, sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD bersama delapan anggota Kompolnas lainnya menggelar rapat perdana di Kantor Kemenko Polhukam hari ini, Rabu (19/8/2020). 

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Benny Josua Mamato atau Benny Mamoto menjadi ketua harian Kompolnas dan Poengky Indarti sebagai juru bicara. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Mahfud MD Jadi Ketua Kompolnas, Tito Karnavian Wakilnya

“Kami tadi langsung rapat, menyangkut personil, kita meminta Bapak Benny Josua Mamoto untuk menjadi dalam jabatan resmi di Keppres namanya sekretaris Kompolnas, tapi kita akan mengubahnya menjadi ketua harian, karena ada ketuanya yang sehari-hari itu saya, lalu wakilnya ada menteri yang tidak mungkin sehari-hari bekerja, lalu ada koordinator harian yang secara resmi kalo di dalam perpres itu namanya sekretaris. Kemudian juru bicara kami adalah Ibu Pungki Indarti, nah itu tadi kesepatakannya,” ujar Mahfud MD, Rabu. 

Mahfud mengatakan, Kompolnas akan bekerja dengan profesional, modern dan terpercaya. 

Kompolnas juga akan bekerja dengan melakukan pendekatan yang persuasif dan akan memberikan masukan yang membangun untuk kepolisian.

“Kompolnas kerjanya lebih bersifat persuasif, kita akan melakukan pendekatan–pendekatan yang sungguh-sungguh. Sehingga nanti apa yang kami sampaikan ke polri betul–betul bisa memberi masukan, kalau pun bentuknya pengawasan akan diolah secara internal dan untuk langsung disampaikan ke kepolisian, “ tutur Mahfud.

Mahfud menambahakan, selain melakukan pengawasan, Kompolnas dan Kepolisan adalah mitra, sehingga masukan, pertimbangan, maupun usulan yang diberikan Kompolnas untuk kepolisian akan dicari solusi secara bersama. 

Adapun yang sifatnya kebijakan yang lebih mendasar, Kompolnas akan menyampaikan kepada Presiden.

“Sehingga kalau nanti kompolnas ini akan menyampaikan masukan, pertimbangan, usul kepada polri yang sifatnya untuk memperbaiki, kita akan bertemu dalam pertemuan resmi antar institusi negara. Karena Kompolnas ini juga dibentuk oleh undang-undang. Adapun yang sifatnya kebijakan yang lebih mendasar, Kompolnas nanti akan menyampaikannya kepada Presiden,” kata Mahfud, menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo pada Rabu, 19 Agustus 2020, melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa bakti 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta.

Pengangkatan anggota Kompolnas ini dituangkan dalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. Keppres ini ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota Kompolnas 2020-2024

Adapun anggota Kompolnas yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo tersebut ialah:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota.
  2. Menteri Dalam Negeri mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
  3. Menteri Hukum dan HAM mewakili unsur pemerintah sebagai anggota.
  4. Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.
  5. Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.
  6. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.
  7. Yusuf, S.Ag., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
  8. H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
  9. Poengky Indarti, S.H., LL.M., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.

Nama-nama yang mewakili unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat di atas (bersama sejumlah nama lain) sebelumnya diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas yang diketuai oleh Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., untuk kemudian ditambah dengan tiga nama yang mewakili unsur pemerintah. 

Pansel Kompolnas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/M Tahun 2020 yang terdiri atas sembilan anggota.

Selanjutnya, para anggota Kompolnas yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo hari ini akan bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x