Kompas TV nasional peristiwa

Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal akibat Komplikasi Gula

Kompas.tv - 17 Agustus 2020, 17:23 WIB
fedrik-adhar-jaksa-penuntut-dalam-sidang-novel-baswedan-meninggal-akibat-komplikasi-gula
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal akibat Komplikasi Gula. (Sumber: KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, dikabarkan meninggal dunia.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.

"Ya, Mas, mohon doanya," ujar Sudarmawan ketika dihubungi pada Senin (17/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Kendati demikian, dia tidak memerinci penyebab meninggalnya Fedrik. "Kami masih menunggu," kata dia.

Baca Juga: Novel Minta Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Otak Penyerangan Dirinya

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebut bahwa Fedrik Adhar meninggal dunia akibat penyakit komplikasi gula. Hal tersebut diungkapkan

"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ujar Hari dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Fedrik yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Periksa 6 JPU yang Menangani Perkara Novel Baswedan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal akibat Komplikasi Gula. (Sumber: KOMPAS.com/Devina Halim)

Jaksa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Diketahui, Jaksa Fedrik merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Sebagai informasi, Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ia menjabat sebagai jaksa pratama. Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.

Baca Juga: Jokowi Curhat ke Mahfud MD, Ngaku Di-bully Kasus Novel

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x