JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus menggenjot daya beli masyarakat guna menstimulus perekonomian di masa pandemi Covid-19. Salah satu caranya yakni dengan memberikan subsidi gaji atau bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5.000.000.
Subsidi sebesar Rp 600.000 diberikan selama 4 bulan kepada pekerja yang tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulannya.
Bantuan gaji tersebut akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan selama dua bulan sekali.
Artinya setiap dua bulan, para pekerja yang terdaftar akan menerima subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: 12 Juta Rekening Pekerja Sudah Siap, Pemerintah Segera Transfer Bantuan Gaji Rp 1,2 Juta
12 Juta Calon Penerima
Saat ini, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Informasi ini berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Minggu (16/8/2020).
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida dikutip dari Kompas.com.
Ida menjelaskan pekerja yang akan menerima subsidi ini terdiri dari pekerja dari perusahaan swasta maupun pemerintah non-PNS.
Syaratnya mereka tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah atau gaji di bawah Rp 5.000.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.