Kompas TV nasional berita kompas tv

Ribut di Pesawat Garuda, Pimpinan KPK Laporkan Anak Amien Rais

Kompas.tv - 16 Agustus 2020, 13:55 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melaporkan putra Amien Rais, Mumtaz Rais, ke polisi. 

Pelaporan ini merupakan buntut keributan keduanya di atas pesawat Garuda Indonesia.

Mumtaz Rais dilaporkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pelaporan ini terkait keributan keduanya di atas pesawat Garuda Indonesia.

Baca Juga: Alasan Mumtaz Rais Kesal Ditegur Wakil Ketua KPK: Saya Sedang Kelelahan dan Terpancing Emosi

Sebelum terlibat keributan, Mumtaz sempat ditegur sebanyak tiga kali oleh awak kabin karena masih menggunakan telepon genggamnya, saat pesawat yang ditumpanginya transit di Makassar.

Keributan antara dua tokoh tersebut terjadi dalam penerbangan rute Gorontalo-Makassar-Jakarta, pada Rabu 12 Agustus lalu.

Direktur Utama Garuda, Irfan Setia Putra angkat suara terkait insiden ini.

Dalam keterangan resminya, yang kami terima, Irfan membenarkan terjadinya argumen antar penumpang yang terjadi di kelas bisnis.

"Hal tersebut mengakibatkan penumpang lain yang juga duduk di kelas bisnis turut menegur penumpang bersangkutan sehingga terjadi adu argumen antar penumpang".

Baca Juga: [Top3News] Mumtaz Rais Minta Maaf l Anak Risma Siap Pilkada Surabaya l Update Corona 15 Agustus

Terkait insiden keributan ini, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menyebut permasalahan antara Mumtaz Raiz, dan petugas di kabin pesawat serta Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sudah diselesaikan di dalam pesawat.

Yandri tidak mempermasalahkan laporan ke polisi oleh Nawawi Pomolango, dan meminta Mumtaz Rais untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Sementara, pengamat penerbangan, Alvin Lie, menilai tindakan kru kabin pesawat Garuda Indonesia sudah benar.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menegur penumpang yang melanggar juga, dianggap Alvin sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan penerbangan.

Larangan penggunaan perangkat elektronik di pesawat, diatur dalam undang-undang nomor satu tahun 2009, tentang penerbangan.

Pasal 54 butir F, menyebutkan setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Baca Juga: Ternyata Tidak Ada Maaf-maafan dan Tegur Sapa, Mumtaz Rais Sebut Wakil Ketua KPK Pahlawan Kesiangan


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x