> >

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tak Berlaku di Pemilu 2024

Vod | 1 Maret 2024, 21:25 WIB

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar ketentuan tentang ambang batas parlemen 4 persen di UU pemilu diubah. MK menilai ketentuan ambang batas 4 persen telah melanggar prinsip kedaulatan rakyat.

Putusan MK tentang penghapusan ambang batas parlemen 4 persen akan berlaku pada pemilu 2029 dan setelahnya. Sementara pada Pemilu 2024 ambang batas parlemen tetap berlaku 4 persen.

Mk juga menyerahkan perubahan besaran angka ambang batas parlemen pada lembaga pembentuk Undang-Undang.

MK menegaskan perubahan ambang batas harus tetap mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR serta mewujudkan penyederhanaan parpol.

Baca Juga: Golkar Akan Mengkaji Putusan MK Terkait Ambang Batas Parlemen 4 Persen

#mk #pemilu2024 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU