> >

Bela Diri Lawan Maling Peternak Jadi Tersangka, Polisi: Kondisinya Bukan Terdesak, Bisa Berpikir

Vod | 15 Desember 2023, 17:08 WIB

SERANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Serang Kota memberikan tanggapan terkait ditetapkannya Muhyani, seorang penjaga ternak yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari pencuri.

Menurut polisi, tindakan penganiayan yang dilakukan tersangka Muhyani kepada pelaku hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia, bukan terdesak.

Sebab Muhyani masih punya daya berpikir untuk mencari pertolongan.

Penetapan tersangka Muhyani oleh polisi sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Tidak hanya Muhyani, tapi pelaku pencurian yang telah meninggal dunia juga ditetapkan tersangka oleh polisi.

Baca Juga: Proses Penyelamatan Satu Keluarga yang Terjun ke Sungai, Arus Jadi Kendala Evakuasi

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU