> >

Simak, Begini Syarat dan Cara Menggugat Cerai ke Pengadilan | SINAU

Sinau | 15 November 2023, 22:20 WIB

KOMPAS.TV – Berikut adalah cara untuk menggugat cerai ke pengadilan:

Gugatan cerai bisa dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya. Di Pengadilan Agama istilah gugatan suami ke istri disebut Permohonan Cerai Talak yakni suami jadi pemohon dan istri jadi termohon.

Sedangkan gugatan cerai yang diajukan istri ke suami disebut Gugatan Perceraian istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.

Perlu diperhatikan, gugatan cerai harus dilayangkan ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat yang dibuktikan dengan KTP.

Syarat mengurus gugatan cerai ke Pengadilan Agama:

  1. Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
  2. KTP penggugat
  3. Akta lahir anak dari Catatan Sipil
  4. Kartu Keluarga
  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian
  6. Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami
  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama

Syarat mengurus gugatan cerai ke Pengadilan Negeri:

  1. Surat gugatan dibuat rangkap 6 (1 bermaterai dan ditandatangani dan 5 hanya ditandatangani)
  2. Softcopy gugatan dalam bentuk softcopy (dalam CD)
  3. Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) penggugat
  4. Bukti surat permulaan (contoh: Akta Kawin)
  5. Slip Setoran Panjar Perkara setelah melakukan pembayaran panjar perkara. panjar biaya perkara sesuai yang ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

Apabila persyaratan lengkap dan gugatan telah terdaftar, sidang dapat dilanjutkan jika kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat perceraian.

Supaya proses perceraian berjalan lancar, alasan gugatan cerai harus diterima pengadilan, seperti:

  1. Bukti unsur penganiayaan
  2. Penelantaran
  3. Kekerasan
  4. Pertengkaran terus menerus
  5. Dan lain-lain

Proses sidang perceraian tergantung waktu putusan dari pelaksanaan sidang dan urutan persidangan yang dipenuhi.  Harap diperhatikan, biaya sidang dibebankan pada pihak yang mengajukan gugatan cerai. 

Baca Juga: Cara Batalkan dan Reschedule Tiket Kereta di Loket Box Stasiun

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU