> >

Pemerintah Bakal Bagikan Rice Cooker Gratis, Ini Cara Mendapatkannya! | SINAU

Sinau | 16 Oktober 2023, 18:32 WIB

KOMPAS.TV -  Pembagian rice cooker gratis sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Sebanyak 500 ribu rice cooker gratis akan dibagikan oleh pemerintah. Anggaran sebanyak Rp347,5 miliar disiapkan untuk program bagi-bagi rice cooker gratis.

Program ini adalah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih pada seluruh sektor mulai dari transportasi, industri hingga rumah tangga.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM  Dadan Kusdiana menegaskan, "Di rumah tangga, kami dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kami lakukan tahun ini".

Penerima hanya akan mendapat 1 kali rice cooker gratis dan wajib dirawat dengan baik. Selain itu rice cooker gratis dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke orang lain.

Jenis rice cooker yang dibagikan termaktub dalam Pasal 10 ayat (3) Permen ESDM 11/2023.

Mengacu aturan tersebut rice cooker yang dibagikan berkapasitas 1,8 hingga 2,2 liter. Selain itu dilengkapi pula stiker tidak mudah luntur dan lepas yang bertuliskan: "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperijualbelikan".

Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

  • Mengacu Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 masyarakat yang berhak menerima adalah:
  • Pelanggan PT PLN (Persero)
  • Pengguna golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA
  • Rumah tangga yang tidak memiliki alat masak berbasis listrik
  • Calon penerima diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat dan atau pejabat setingkat

Baca Juga: Ada Saudara Anjing dalam Hubungan Keluarga, Ini Penjelasan Ahli | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU