> >

Pengacara Yosua Pertanyakan Alasan Sambo Lolos Hukuman Mati dan Hukuman Putri Dipotong 10 Tahun

Vod | 13 Agustus 2023, 02:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan kasasi Mahkamah Agung, telah meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya.

Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan MA.

Putusan kasasi Mahkamah Agung, membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Menko Polhukam menegaskan, sebagai narapidana yang dihukum penjara seumur hidup Sambo tidak akan mendapat keringanan masa tahanan atau remisi.

Sementara pakar hukum menilai masih ada upaya hukum peninjauan kembali yang bisa diajukan Ferdy Sambo.

Selain Sambo, 3 terdakwa lainnya  juga mendapat keringanan hukuman.

Putri Candrawathi hukumannya dikurangi sepuluh tahun, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sementara dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hukumannya berkurang menjjadi 8 tahun dan sepuluh tahun.

Sebelumnya Ricky dihukum 13 tahun sedangkan Kuat Ma’ruf dihukum 15 di Pengadilan Negeri Jaksel dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi MA, sehingga belum bisa menjelaskan dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara Ferdy dan terdakwa lainnya.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga MA Anulir Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

#sambo #hukumanmati #putricandrawathi
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU