> >

MA Potong Hukuman Putri Candrawathi, dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Vod | 8 Agustus 2023, 21:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hukuman istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipotong menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkann oleh Pengadilan Tinggi DKI.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Video editor: Lintang Amiluhur

Baca Juga: Vonis Penjara Sambo dkk Disunat MA, Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun dan Kuat Maruf 10 tahun

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU