> >

Siswa Kelas 6 SD Diperkosa Ayah Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku Kerap Ancam Korban!

Vod | 8 Agustus 2023, 13:25 WIB

OKU SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang ayah di Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi, setelah ketahuan memerkosa anaknya selama bertahun-tahun.

Korban diperkosa oleh pelaku sejak masih kelas 2 SD.

Seorang pria berusia 47 tahun, ditangkap polisi setelah ketahuan memerkosa anaknya yang berusia 12 tahun.

Aksi kejahatan ini dilakukan sejak usia anaknya masih 8 tahun, saat masih duduk di kelas 2 sekolah dasar.

Baca Juga: Bejat! Pemuda 19 Tahun di Maros Cekoki Miras dan Perkosa Siswi SMP

Dan sejak empat tahun lalu, aksi kejahatannya baru bisa terbongkar.

Kasus ini pun baru terbongkar, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya selama ini kepada pamannya, dan akhirnya pelaku dilaporkan kepada polisi.

Selama aksi kejahatannya dilakukan, korban selalu diancam.

Bahkan, saat penangkapan pun, pelaku mengancam korban untuk tidak menyebut menyebarkan alasan pelaku ditangkap kepada warga sekitar.

Sejumlah barang bukti kejahatan ikut disita oleh polisi, dan tersangka kini akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU