> >

Soal Pelanggaran Pimpinan KPK, Pukat UGM: Presiden Bisa Imbau Usut Pelanggaran Etik dan Pidana

Vod | 14 April 2023, 19:13 WIB

KOMPAS.TV - Pusat Studi Anti Korupsi, atau Pukat UGM, meminta presiden mendorong dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, Firli Bahuri diproses di Dewan Pengawas dan dugaan pidananya diusut oleh Polri.

Pukat UGM menilai kisruh menyusul pencopotan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro serta dugaan pembocoran dokumen penyelidikan oleh pimpinan KPK, bisa memicu krisis legitimasi masyarakat kepada KPK.

Untuk itu, Pukat UGM meminta presiden mendorong agar Dewan Pengawas KPK tegas dalam menjatuhkan sanksi dan memerintahkan Polri mengusut pidana pembocoran dokumen penyelidikan KPK.

Baca Juga: Penyelidikan Laporkan Maki Soal 2 Oknum KPK Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi Kementerian ESDM

Pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, memicu kegaduhan karena kebijakan Pimpinan KPK dan Polri soal penugasan Endar saling bertolak belakang.

Brigjen Endar yang diberhentikan dari KPK, melaporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik.

Selain ancaman etik lewat jalur Dewas KPK, Ketua KPK Firli Bahuri terancam pidana setelah dilaporkan terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU