> >

Diduga Terima Gratifikasi Rp 8,7 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka!

Vod | 29 Maret 2023, 10:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim, dan istrinya Ary Egahni yang merupakan anggota Komisi III DPR RI, sebagai tersangka kasus korupsi suap di Pemerintah Daerah Kapuas Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Derita Dua Pria Kampung Cilarangan Sukabumi Hidup di dalam Kandang, Terkurung karena Gangguan Jiwa

Bupat Kapuas terbukti menerima suap dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas.

Sementara istrinya, juga diduga menerima uang dan barang mewah dari Pemkab Kapuas.

Suami istri ini diduga menerima gratifikasi hingga Rp 8,7 miliar.

Baca Juga: Profil Irjen Karyoto, Eks Petinggi KPK Jadi Kapolda Metro Jaya Gantikan Fadil Imran

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU