> >

Terseret Kasus Penganiayaan David, KPPA Sebut AG Akan Didampingi Hingga Proses Hukum Selesai

Vod | 8 Maret 2023, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menyandang status anak yang berkonflik dengan hukum, kekasih anak mantan pejabat pajak, AG memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya hari ini (08/03).

Sebagai anak dibawah umur, AG memiliki sejumlah hak, salah satunya pendampingan selama proses hukum.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, menyebut proses peradilan anak pun akan berbeda dengan orang dewasa.

Sementara Kuasa Hukum AG menyebut kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum, meski kliennya menyebut dijebak oleh Mario Dandy dalam kasus ini.

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Fakta dan Bukti Harta Tak Wajar Rafael, Ada Harta yang Disembunyikan!

Buntut penganiayaan terhadap David Ozora oleh anak mantan Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy, polisi telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka, sementara AG anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebagai anak dibawah umur, AG punya hak diberi pendampingan selama proses hukum.

KompasTV membahasnya bersama Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, M Nahar.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU