> >

PKS Minta DPR Cabut Pasal 240 RKUHP Terkait Penghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun

Vod | 6 Desember 2022, 11:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR hari ini (06/12/22) menggelar sidang pengesahan  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam rapat PKS menyampaikan keberatannya terkait pasal 240 RKUHP.

Baca Juga: DPR akan Sahkan RKUHP di Tengah Penolakan Publik, Begini Tanggapan Mahfud MD

Pasal 240 tersebut menyatakan bahwa, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun

Anggota Komisi VII DPR fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menilai pasal 240 tersebut karet dan akan menjadikan negara Indonesia sebagai negara monarki.

Iskan meminta agar DPR mencabut pasal 240 dari RKUHP.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU