Kompas TV nasional politik

DPR akan Sahkan RKUHP di Tengah Penolakan Publik, Begini Tanggapan Mahfud MD

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 21:42 WIB
dpr-akan-sahkan-rkuhp-di-tengah-penolakan-publik-begini-tanggapan-mahfud-md
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Sumber: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara ihwal adanya penolakan dari sejumlah elemen masyarakat terkait rencana DPR yang akan mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat.

Menurut dia, sudah ada prosedur yang bisa dilalui bagi mereka yang tidak setuju dengan RKUHP tersebut. Salah satunya dengan cara mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

"Enggak ada respon, kita lihat aja antisipasi. Masa begitu terus? Ya disahkan. Ya, sudah ada prosedurnya bagi yang tidak setuju ada mekanismenya, silakan aja," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/12/2022). 

Baca Juga: Meski Banyak Penolakan, Wakil Ketua DPR Pastikan RKUHP Segera Disahkan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera mengesahkan RKUHP.

Ia menjelaskan, waktu pelaksanaan rapat paripurna untuk pengesahan RKUHP akan diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) Badan Musyawarah (Bamus).  

"Ya kalau Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan. Bisa (besok, Selasa, 6/12) iya, bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari kesekjenan," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin. 

Politikus Partai Gerindra itu mengakui bila RKUHP mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. 

"Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR," ujarnya. 

Dasco juga tidak mempermasalahkan jika ada kelompok masyarakat melakukan unjuk rasa untuk menolak RKUHP. Sebab, unjuk rasa tersebut merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.

"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," kata dia.

Selain itu, kata Dasco, DPR dan pemerintah sudah membahas RKUHP secara komprehensif sehingga pasal-pasal kontroversial sudah dibahas dan dikaji lagi sebelumnya.

Baca Juga: RKUHP Bisa Penjarakan Pelaku Seks di Luar Nikah, Indonesia Disorot Media Asing

"Namun dari waktu ke waktu pembahasan RKUHP ini kan juga kita membahas dengan hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi dan sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kita sesuaikan," kata dia.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x