> >

Minta Ditunda Supaya Bisa Ditemani Kuasa Hukum, Irjen Teddy Minahasa Akan Diperiksa Polri Besok!

Vod | 16 Oktober 2022, 15:39 WIB

MINANGKABAU, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai penangkapan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, sebagai bentuk keseriusan Kapolri membersihkan jajarannya.

Ya, Teddy akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Inilah video pidato Irjen Teddy Minahasa di depan jajaran Polda Sumatera Barat pada Agustus lalu.

Dalam arahannya saat itu, Teddy meminta anggotanya bekerja jujur tanpa pamrih.

Ia juga mewanti-wanti anak buahnya untuk tidak jadi beking dan berorientasi mencari uang.

Selama menjadi Kapolda Sumatera Barat, Teddy mengungkap kasus narkoba dan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang terlibat.

Teddy juga mengungkap kasus 41,4 kilogram sabu di Bukit Tinggi, yang belakangan justru menyeret namanya sebagai tersangka jual-beli barang bukti 5 kilogram sabu.

Irjen Teddy Minahasa akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika besok di Polda Metro jaya.

Pemeriksaan ditunda hingga Senin (17/10) atas permintaan Irjen Teddy Minahasa yang meminta didampingi kuasa hukum pribadinya.

Selain Teddy, empat anggota polisi yang turut ditangkap dalam kasus narkoba ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Aipda AD, Anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU