> >

Keberadaan Istri Ferdy Sambo yang Masih Trauma dipertanyakan oleh Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua

Vod | 2 Agustus 2022, 22:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat dimintai keterangan usai diperiksa sebagai saksi pelapor, Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua mengungkapkan bahwa pihaknya menganggap bahwa pelaporan kasus pelecehan seksual hanya memperlambat kerja Bareskrim Polri sebab pasti akan dikenakan SP3.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua yang telah selesai dilaksanakan setelah sekitar empat jam pemeriksaan.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri memeriksa Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat pada Selasa sore ini 2 Agustus 2022. Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri pukul 15.00 WIB untuk diperiksa dalam status sebagai saksi pelapor.

Pada 18 Juli 2022 lalu, pihak keluarga yang diwakili kuasa hukumnya membuat laporan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan terkait kematian Brigadir Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU