> >

Penjelasan Lengkap! Polri Minta Pendeta Saifuddin Ibrahim Serahkan Diri!

Vod | 30 Maret 2022, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Polri pun meminta Saifuddin Ibrahim untuk segera menyerahkan diri.

Polri mengakui bahwa pihaknya mengetahui Saifuddin Ibrahim telah memonitor bahwa dirinya menjadi tersangka.

Baca Juga: Sudah Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka, Polisi Segera Terbitkan Red Notice

"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini. Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).

"Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," imbuhnya.

Video Editor: Lisa Nurjannah

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU