> >

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Edy Mulyadi Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

Vod | 1 Februari 2022, 07:26 WIB

KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih.

Baca Juga: Ketika Edy Mulyadi Hilang Ponsel Jelang Diperiksa Bareskrim Polri, Pengacara: Jatuh Saat Naik Motor

Edy ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.

Hingga kini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 55 orang saksi dan ahli dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Kalimantan yang melibatkan Edy Mulyadi di akun YouTube-nya.

Didampingi sejumlah kuasa hukumnya pegiat media sosial Edy Mulyadi tiba di Bareskrim Polri pukul 10:00 pagi.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Edy Mulyadi sempat meminta maaf bila ada perkataan yang menyinggung masyarakat Kalimantan, namun dirinya tetap menolak perpindahan ibu kota negara.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU