> >

Kronologi Nenek 80 Tahun di Bandung Ditipu Cucu Tiri, hingga Minta Bantuan Bupati hingga Presiden

Vod | 17 Januari 2022, 09:40 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV – Seorang nenek yang tinggal di kawasan desa Jaya Giri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menjadi korban pemalsuan tanda tangan oleh cucu tirinya.

Akibatnya nenek tersebut terancam terusir dari rumahnya yang akan dieksekusi oleh pengadilan.

Cucu tirinya telah menjual seluruh tanah dan bangunan rumah seluas 3.230 meter, dengan cara memalsukan tanda tangan neneknya pada tahun 2014 silam.

Meski sudah berjuang di pengadilan, namun gugatannya selalu kandas.

Ellen berharap bantuan dari PLT Bupati Kabupaten Bandung Barat hingga Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Setelah Mangkir 2 Kali Dari Pemeriksaan, Akhirnya Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Serahkan Diri!

“Minta tolong ke Pak Presiden, Pak Gubernur Pak Bupati bisa noolong nenek tua. Ibu kan gak ada suami, gak ada anak. Ibu si sudah memaafkan, biar tobat. Anaknya juga masih muda, ke depan jangan melakukan hal-hal itu lagi,”ungkap Korban Penipuan Ellen Plaissaer Sjair.

Pihak kuasa hukum yang menangani kasus nenek Ellen telah meminta penangguhan eksekusi dan melayangkan gugatan ke pengadilan, namun ditolak oleh hakim pengadilan tanpa alasan yang jelas.

“Nenek Ellen berdasarkan wasiat pemilik sebagian tanah ini. Tahun 2014 cucu tiri memalsukan tanda tangan nenek Ellen, dan menjual tanah.“kata kuasa hukum nenek Ellen, Bobby Herlambang Siregar.

Video Editor: Faqih

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU