> >

Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Kritisi Sikap Komnas HAM! Predator Seksual Harus Ditindak Tegas

Vod | 16 Januari 2022, 09:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menolak hukuman mati dan hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Komnas HAM beralasan hukuman mati dan kebiri kimia bertentangan dengan Prinsip Hak Asasi Manusia dan hukuman yang tidak manusiawi.

Meski demikian Komnas HAM tetap meminta Herry Wirawan dihukum berat dan meminta negara fokus terhadap pemulihan kondisi korban dan menjamin hak para korban.

Baca Juga: Dinilai Tak Utamakan Korban, DPR Kritik Komnas HAM yang Tolak Hukuman Mati Herry Wiryawan

Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengkritisi sikap Komnas HAM yang menolak hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan.

Habiburokhman menganggap Herry Wirawan merupakan predator seksual, sehingga perlu ditindak tegas.

Baca Juga: Ditentang Komisi III, Ini Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU