> >

Tidak Meminta Sengketa Pemilu, Partai Prima: Banyak yang Salah Paham | DUA ARAH

Dua arah | 10 Maret 2023, 07:20 WIB

KOMPASTV - Putusan PN Jakpus, Kamis 2 Maret 2023 membuat gempar terkait Partai Prima, dimana gugatan Partai Prima akhirnya berbuah putusan untuk tunda pemilu.

Baca Juga: Partai Ummat Bikin Geger, Nasdem Nilai Politik Identitas Hal Wajar | DUA ARAH

Pasalnya gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU benar-benar dikabulkan seluruhnya.

Bahkan, dalam satu putusan tersebut menyebut bahwa KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, 7 hari. 

Adakah hal mendesak sehingga tahapan Pemilu perlu ditunda? Lantas benarkah ada "operasi khusus" atas putusan PN Jakarta Pusat ini? 

Baca Juga: Aksi Demo Warga yang Tuntut Uang Pembebasan Lahan di Depok Berlangsung Ricuh!

Simak pembahasannya dalam Dua Arah, "Putusan PN Pusat: Manuver Tunda Pemilu", Live di KompasTV.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU