Mencari Jalan Tengah Thr, Pengusaha Vs Pekerja | B-TALK (1)
B-talk | 7 April 2021, 08:18 WIBKOMPASTV - Hari berganti hari, bulan berganti bulan, tahun pun demikian. Hari raya, seharusnya menjadi kegembiraan besar. Tetapi sayangnya tak semua pekerja bisa demikian. Hingga kini tidak sedikit perusahaan yang masih menunggak pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerjanya tahun lalu. Ekonomi memang sedang sulit, namun pemerintah diminta memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang setiap tahun.
Baca Juga: Menaker: THR adalah Kewajiban Pengusaha yang Harus Ditunaikan
Berdasarkan data serikat pekerja nasional (SPN), sampai maret 2021 masih ada seribu 478 pekerja di wilayah Jabodetabek yang pembayaran THR-nya belum lunas. Ada perusahaan yang sudah mencicil pembayaran THR sampai 75 persen, ada pula yang baru membayar 15 persen kewajiban THR-nya.
Sedangkan data awal versi konfederasi serikat pekerja indonesia KSPIyang terkumpul, ada 54 perusahaan di jabodetabek yang belum melunasi THR, dengan total pekerja yang terimbas sebanyak 15.000 orang. KSPI menyatakan, masih mengumpulkan data kasus tunggakan THR di wilayah lain di Indonesia.
Baca Juga: Buruh Ancam Gelar Demo Jika THR Dicicll
Padahal aturan tahun lalu, berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja adala, perusahaan harus melunasi pembayaran THR 2020 paling lambat akhir tahun yang sama. Apakah masalah THR yang dicicil akan kembali berulang tahun ini?
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV