> >

Belum Mandi Wajib Meski Sudah Lewat Imsak, Puasa Tetap Sah, Ini Ketentuannya

Beranda islami | 29 Maret 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi mandi wajib (Sumber: Burst, Pexels)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mandi wajib adalah aktivitas yang harus dilakukan setelah seseorang berjunub atau keadaan setelah mengeluarkan air mani bagi perempuan dan laki-laki, karena sebab mimpi basah atau berhubungan seksual.

Berhubungan intim bagi pasangan suami istri tidak boleh dilakukan saat waktu puasa setelah terbit fajar sampai sebelumnya terbenamnya matahari. 

Kendati demikian, berhubungan suami istri tidak dilarang selama dilakukan saat malam Ramadan.

Baca Juga: Menunda Mandi Wajib Setelah Haid dan Junub di Bulan Ramadan, Puasa Tetap Sah?

Lantas, bagaimana jika belum mandi wajib setelah waktu imsak bahkan subuh?

Mantan Ketua Ikatan DAI Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi mengatakan pada kasus, orang yang sudah sahur lalu melakukan hubungan badan atau jimak, diperbolehkan mandi junub setelah waktu subuh.

Setelah itu, orang tersebut bisa menjalankan salat subuh dan meneruskan berpuasa Ramadan.

"Misalnya, seseorang setelah sahur dia jimak, kemudian tertidur sampai kebablasan Subuh-nya jam 5 misalnya. Dia tidak apa-apa, dia mandi dulu kemudian wudu, kemudian salat Subuh. Setelah itu puasa jalan, tidak ada masalah," ujar Wahid, dikutip dari Tribunnews, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut, Wahid Ahmadi, menjelaskan terkait hukum menjalankan mandi junub setelah imsak.

Ia mengatakan, umat Islam diperbolehkan berpuasa, meski dalam keadaan junub atau kotor setelah keluar mani atau berhubungan badan.

"Enggak apa-apa. Jadi puasa dalam keadaan dia junub itu enggak ada masalah, boleh-boleh saja," ujarnya.

Ia menerangkan, puasa seseorang tetap sah meski baru mandi wajib atau junub setelah waktu subuh.

"Jangankan setelah imsak, setelah subuh saja tidak ada masalah," ujarnya.

Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Tidak Puasa Ramadan Jika Alami 4 Kondisi Ini, Tapi Wajib Qada atau Fidyah

Cara Mandi Wajib Bagi Laki-laki

Niat mandi junub untuk laki-laki

"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala."

Artinya:

"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."

Tata cara mandi junub untuk laki-laki:

1. Mengawali dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.
2. Lalu ambil air kemudian membasuh tangan sebanyak 3 kali.
3. Bersihkan semua najis atau kotoran yang masih menempel pada tubuh.
4. Berwudhu sebagaimana ketika hendak salat
5. Mengguyur bagian kepala hingga tiga kali
6. Siram anggota badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian siram anggota badan pada bagian kiri sebanyak tiga kali juga
7. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu menggosokkannya ke kulit kepala, dan kemudian menyiram kepala tiga kali.
8. Kemudian gosoklah bagian tubuh sebanyak tiga kali, baik pada bagian depan, belakang, atau menyela rambut serta jenggot.
9. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air, dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Bagi Laki-laki dan Perempuan, Baik Junub atau Setelah Haid untuk Ramadan 2023

 

Cara Mandi Wajib Bagi Perempuan

Niat mandi junub untuk perempuan

"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala."

Artinya: 

"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."

Tata cara mandi junub untuk perempuan:

1. Membaca niat dalam hati
2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggunakan sabun.
5. Berwudu dengan sempurna seperti ketika hendak salat.
6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya.
8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU