> >

Mensucikan Wadah Bekas Daging Babi Samakah Dengan Membersihkan Wadah Bekas Jilatan Anjing?

Beranda islami | 8 Desember 2020, 11:35 WIB
Membersihkan media bekas digunakan untuk mengolah daging babi menurut jumhur (mayoritas ulama) tidak berlaku sama dengan mensucikan wadah bekas jilatan anjing (Foto Ilustrasi: RODNAE Productions, Pexels)

Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk dicuci dengan bilangan tertentu. Jika beliau menghendakinya, maka tentu akan beliau sebutkan sebagaimana dalam hadist air liur anjing. Karena tujuannya adalah hilangnya najis, maka jika najis hilang, hilang pula status (hukum) najisnya." (Minhatul'Allaam fi Syarhi Bulughil Maraam, 1/55)

Demikian Rasulullah menunjukan bahwa yang utama adalah dengan menghindarinya (makan dari wadah Ahli kitab) namun jika tak memungkinkan maka diperintahkan untuk mencucinya hingga najisnya hilang.

Wallahu a’lam bish-shawab

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU