> >

Kasus Perceraian Meningkat Hingga 100 Persen, Alasannya: Kepala Keluarga Tak Bekerja

Berita daerah | 5 Agustus 2020, 16:34 WIB

PAREPARE, KOMPAS.TV - Angka perceraian di Kota Parepare, Sulawesi selatan,di masa pandemi Covid-19 meningkat.

Jumlah pengajuan gugatan perceraian meningkat hingga 100 persen.

Angka perceraian yang terdaftar di Kantor Pengadilan Agama Kota Parepare, Sulawesi Selatan,meningkat di masa pandemi.

Baca Juga: Januari Hingga Juni PTA Bandar Lampung Catat 6000 Kasus Perceraian

Angka perceraian dominan diusulkan oleh pihak istri, dengan alasan,
sejumlah kepala keluarga tak lagi bekerja.

Hal itu membuat para kepala keluarga dituntut cerai oleh istri.

Baca Juga: Pandemi Corona Angka Perceraian di Garut Meningkat

Pengadilan Agama sebenarnya telah membatasi kasus perceraian,untuk mengindari kerumunan, namun angka perceraian masih tetap tinggi.

Menurut Hasanaya, Kepala Pengadilan Agama Parepare, bulan Juli ada peningkatan sekitar sejumlah 58 kasus.

"Biasanya 30 sampai 40-an kasus," ujar Hasanaya.

Di bulan Agustus saat dibukanya pelayanan di Pengadilan Agama Parepare, kasus perceraian meningkat hingga persentase 100 persen.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU