> >

Parisiwata Bali Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

Wisata | 30 Juli 2020, 11:08 WIB
Wisatawan menikmati pemandangan areal persawahan berundak di Tegallalang, Gianyar, Bali  (Sumber: Harian Kompas/Heru Sri Kumoro)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Pembukaan pariwisata Bali tahap dua untuk wisatawan domestik akan berjalan sesuai rencana yakni pada Jumat 31 Juli 2020 besok. 

Rencananya pembukaan akan dihadiri oleh Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.

Pembukaan pariwisata Bali tahap kedua ini masih akan difokuskan pada pariwisata alam dan pariwisata budaya. Sementara klub malam, tempat karaoke hingga bioskop belum masuk dalam rencana.

Baca Juga: Pembukaan Pariwisata Bali Tahap 2

Gubernur Bali I Wayan Koster mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Bali membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Gubernur Koster telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.

Wisatawan nusantara atau wisatawan domestik yang ingin berwisata ke Pulau Dewata harus bebas dari virus corona atau Covid-19.

Pernyataan tersebut harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis reaksi rantai polimerase atau Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimal hasil non-reaktif tes cepat (rapid test) dari instansi yang berwenang.

"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan," kata Koster, Selasa (28/7/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Sektor Wisata Dibuka, Wisatawan Tetap Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan tersebut tidak lagi diwajibkan melakukan tes, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

Sementara bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan tersebut wajib melakukan tes swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

"Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali," terang Koster.

Bila berdasarkan uji swab wisatawan tersebut hasilnya positif Covid-19, maka akan dirawat di fasilitas kesehatan di Bali.

Biaya rapid test, swab test, karantina, dan perawatan selama di fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan.

Protokol Kesehatan di Bali

Gubernur Koster menambahkan sebelum berangkat ke Bali, wisatawan wajib mengisi aplikasi LOVEBALI.

"Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI," jelasnya.

Baca Juga: Ramuan dari Arak Bali Bisa Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19?

Wisatawan juga diwajibkan patuh pada protokol kesehatan new normal sesuai ketentuan Pemprov Bali selama beraktivitas wisata.

Ketentuan protokol kesehatan tersebut di antaranya seperti:

  • menggunakan masker/pelindung wajah
  • mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk 
  • melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 
  • menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk
  • menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut 
  • menjalani pengukuran suhu tubuh 
  • membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.

Wisatawan juga harus bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

"Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Gubernur Koster.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Gubernur Bawa Oknum Musisi Bali Tak Percaya Covid-19 ke Kuburan

Pembukaan pariwisata Bali tahap kedua ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan melihat tingkat kesembuhan pasien positif covid-19 di Bali yang terus meningkat sejak lima hari sebelumnya. 

Saat ini tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Bali tembus rekor tertinggi di Indonesia, yakni 79,84 persen sejak awal pandemi.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU