> >

Tilang di Jakarta Mulai Berlaku Lagi, Ini 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Peristiwa | 20 Juli 2020, 11:21 WIB
Daftar Harga Tilang (Sumber: Foto : Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Siap-siap untuk para pelanggar lalu lintas di Jakarta karena Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang mulai hari ini, Senin (20/7/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ribuan personel yang siap menindak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pengguna KRL Wajib Berjaket Atau Memakai Kaus Lengan Panjang

Menurut Sambodo, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan kawasan yang rawan pelanggaran.

Dengan demikian, ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja sudah siap disebar ke lokasi-lokasi tersebut.

“Anggota sudah siap dan kami harap masyarakat juga bisa lebih tertib berlalu lintas bila tidak ingin ditilang,” kata Sambodo.

Sementara untuk Operasi Patuh Jaya 2020, Sambodo menjelaskan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. 

"Ya, operasi tetap tanggal 23," jelasnya.

Baca Juga: Wagub Jakarta: Mohon Jangan Nunggu Ditilang, Ditegur, atau Didenda

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU