> >

Gunakan Masker Saat Pandemi Covid-19 Jika Tak Mau Didenda Sampai Rp 150.000

Kesehatan | 14 Juli 2020, 16:28 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Sumber: KompasTV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Di masa pandemi ini jangan lagi coba-coba tidak menggunakan masker di tempat umum terutama di wilayah Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Ridwan Kamil: Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 100 Ribu

Pasalnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil telah memberlakukan denda bagi mereka yang tak menggunakan masker di tempat umum.

Rupanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memberlakukan hal itu terhitung sejak Senin kemarin (13/7/2020).

“Diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, karena tingkat kedisiplinannya masih rendah, maka kami akan denda Rp 100.000 sampai Rp 150.000,” kata Emil, seperti dalam keterangan tertulisnya. 

Hal tersebut diungkapkan Emil dalam Live Talkshow Indonesia Congress Management bertajuk Laju Pariwisata Jawa Barat di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dari Gedung Pakuan Kota Bandung, Senin.

Menurut Emil, sanksi tersebut bukan hanya berlaku bagi masyarakat Jabar saja, tapi juga bagi warga luar Jabar yang sedang berwisata di Jabar. 

Baca Juga: Corona di Jabar Melonjak, Ridwan Kamil: 98 Persen adalah OTG!

“Siapa yang datang ke tanah Jabar, harus ikut aturan Jabar,” kata Emil, menegaskan.

Pada talkshow itu, Emil juga membahas langkah-langkah yang dilakukan Pemprov Jabar sebelum mengizinkan pembukaan destinasi wisata. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU