> >

Mbah Tun Nenek Korban Penipuan Ikuti Persidangan

Berita daerah | 3 Juli 2020, 15:32 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Sumiyatun atau yang lebih dikenal dengan sebutan mbah Tun, seorang nenek yang ditipu, berjuang untuk mencari keadilan agar sertifikat sawahnya bisa kembali lagi. Dalam sidang yang digelar Kamis siang, kuasa hukum mbah Tun menghadirkan saksi ahli dari Universitas Semarang yaitu Doktor Junaedi yang merupakan ketua program studi USM.  
Junaedi memberi penjelasan bahwa apa yang terjadi atau dialami mbah Tun dengan berpindah tangannya seritifkat sawah miliknya seluas 8.250 meter persegi ke orang lain adalah salah. Mbah Tun yang ternyata adalah buta huruf ini jelas menjadi korban penipuan.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tahun 2015 yang menetapkan proses jual beli dinyatakan tidak sah secara hukum, bisa menjadi pegangan majelis hakim untuk memutuskan persidangan ini, sehingga mbah Tun warga Dempet, Demak ini bisa menerima keadilan kembali. 

Sidang yang berlangsung di PTUN Semarang ini, tidak mengijinkan awak media untuk mengambil gambar saat pelaksanaan sidang. 

#MbahTun #Sidang #PTUN

 

 

 

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU