> >

6 Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Kupang Dibekuk Polisi

Kriminal | 1 Juli 2020, 17:07 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Raden Imam Jogiardi Rotisno alias Eman, warga jalan Taruna, Kelurahan Tode Kiser, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang akhirnya dibekuk tim buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota karena sering berulah dengan mencuri kendaraan roda dua milik warga.

Tersangka berhasil diamankan polisi, di sekitar Kelurahan Airmata, Kecamatan Kota Lama. Tersangka pencurian sepeda motor tersebut telah buron sejak Desember 2019 lalu.

Modus yang dilakukan tersangka yakni, menukar sepeda motor hasil curian dengan sepeda motor milik teman agar tidak ketahuan usai mencuri.

"Namun modus tersangka terkuak setelah ada korban yang memposting sepeda motor yang hilang di media sosial dan diketahui oleh teman tersangka yang menukarkan motor dengan tersangka," ungkap Iptu Hasri Manasye Jaha, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, saat dikonfirmasi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.

Tersangka  dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

#Tersangka #Curanmor #TersangkaBuron

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU