> >

Oknum Penyidik Polda NTT Diduga Peras Tersangka Korupsi

Berita daerah | 17 Juni 2020, 19:33 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Joao Meko, kuasa hukum dari Baharuddin Toni, seorang tersangka kasus pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT terhadap kliennya.

Joao Meko mengakui, telah mengantongi sejumlah bukti dugaan pemerasan, diantaranya bukti transver uang melalui ATM dan bukti pemberian uang secara langsung terhadap oknum penyidik, yang mencapai Rp700 juta lebih.

"Jadi dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Polda NTT itu, dilakukan beberapa kali terhadap klien saya, dalam proses penyidikan," ungkap Joao Meko kepada wartawan, saat menggelar jumpa pers, Rabu siang tadi, di Kupang.

Sejauh ini, Joao Meko selaku kuasa hukum tersangka, belum melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda NTT tersebut ke Propam Polda NTT.

Sementara itu, menanggapi informasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka kasus korupsi, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Polda NTT, Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Johanes Bangun mengakui, beberapa waktu lalu Paminal Propam Polda NTT telah menyelidiki dugaan pemerasan tersebut.

"Meski dari tersangka korupsi maupun kuasa hukumnya belum melaporkan dugaan pemerasan tersebut, namun Paminal Propam Polda NTT telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan itu," ungkap Johanes Bangun, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu siang tadi.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, sudah ada 6 oknum penyidik Ditreskrimsus Polda NTT yang diperiksa Paminal Propam Polda NTT, dan satu oknum peyidik saat ini berstatus sebagai terperiksa.

Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan oleh oknum penyidik terhadap tersangka korupsi, guna menjaga nama baik Polda NTT.

#DugaanPemerasan #OknumPenyidikMemeras #PoldaNTT

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU