> >

Balita Sakit Jantung Bocor Tak Dilayani, Bupati Barito Kuala Stop Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Berita daerah | 12 Juni 2020, 10:26 WIB
Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel, Hj Noormiliyani, saat menyampaikan keputusan menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait kasus bayi jantung bocor, Rabu (10/6/2020). (Sumber: Banjarmasin Post)

Rabiatul menjelaskan, bayi penderita jantung bocor yang gagal mendapatkan pelayanan BPJS harus didaftarkan dulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," tuturnya. 

Rabiatul menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. 

Baca Juga: Iuran BPJS Dinilai Masih Murah, Kemenkeu: Harusnya Kelas I Rp286.000, Kelas II Rp184.000

Seluruh aplikasi yang ada pada program BPJS jelasnya bukan dibuat oleh BPJS, melainkan oleh pemerintah pusat. 

"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya. 

Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU