> >

Kenalan di Facebook Buat Cari Teman, Siswi SMP Malah Dicabuli Berkali-kali

Berita daerah | 10 Juni 2020, 22:24 WIB
Ilustrasi: korban pencabulan (Sumber: Kompas.com)

Sebelumnya, ABS (24) warga Cimenteng, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, Cianjur dibawa ke kantor Polsek Sukaluyu atas tuduhan pencabulan.

Ia diduga telah mencabuli seorang gadis di bawah umur. Orangtua korban yang tak terima dengan perlakuan tersebut melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Siswi SD Dicabuli Dini Hari, Pelaku Terjatuh Kaget Ibu Korban Menunggu Depan Rumah

 

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU